Saat melihat kemasan makanan atau minuman di toko, selain memperhatikan merek dan rasa. ada juga informasi lain yang tidak kalah menarik, yaitu kode registrasi BPOM yang tercantum pada label produk dengan kode (90)MD266510112032(91)270509.
Kode tersebut mengindikasikan kalau produk yang bersangkutan sudah masuk dalam data registrasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan nomor izin edar (90)MD266510112032. Setelah dilakukan cek pada data publik yang tersedia, kode tersebut terhubung dengan produk Fanta Minuman Berkarbonasi Rasa Stroberi.
Jika ingin memastikan legalitas produk sebelum membeli atau mengonsumsinya, informasi mengenai nama produk, perusahaan pendaftar, pemilik merek, hingga cara cek data BPOM menjadi informasi yang layak diperhatikan.
Daftar Isi
- 1 Produk Fanta Minuman Berkarbonasi Rasa Stroberi
- 2 Produk Fanta Minuman Berkarbonasi Rasa Stroberi
- 3 Status Izin Edar BPOM Fanta Minuman Berkarbonasi Rasa Stroberi
- 4 Perusahaan Pendaftar dan Pembuat Produk
- 5 Owner dan Pemilik Merek Fanta
- 6 Klaim Produk Fanta Minuman Berkarbonasi Rasa Stroberi
- 7 Produsen dan Distributor Produk
- 8 Cara Cek Keaslian dan Legalitas Fanta Minuman Berkarbonasi Rasa Stroberi
- 9 Informasi yang Perlu Dicocokkan Saat Cek Produk
- 10 Apakah Fanta Minuman Berkarbonasi Rasa Stroberi Sudah Terdaftar BPOM?
- 11 Siapa Perusahaan yang Mendaftarkan Produk Tersebut?
- 12 Apa Arti Nomor BPOM (90)MD266510112032?
- 13 Bagaimana Cara Memastikan Produk Sesuai Registrasi Resmi?
Produk Fanta Minuman Berkarbonasi Rasa Stroberi

Fanta Minuman Berkarbonasi Rasa Stroberi merupakan minuman ringan berkarbonasi dengan cita rasa stroberi yang dipasarkan di Indonesia. Produk tersebut dikenal sebagai bagian dari keluarga merek Fanta yang telah hadir selama puluhan tahun di banyak negara.
Rasa stroberi menjadi salah satu varian yang populer karena memiliki karakter manis dan sensasi soda yang khas. Produk tersebut tersedia dalam beberapa ukuran kemasan yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen.
Arti Barcode (90)MD266510112032(91)270509 pada Kemasan
Kode yang tercetak pada kemasan memiliki fungsi sebagai identitas produk dalam rantai distribusi dan perdagangan.
Bagian penting yang menjadi perhatian konsumen yaitu:
- MD266510112032 sebagai nomor registrasi BPOM.
- Kode tambahan lainnya digunakan untuk identifikasi produk dan kebutuhan distribusi.
- Informasi tersebut membantu saat melakukan cek legalitas produk.
Dengan demikian, konsumen bisa memastikan apakah produk yang dibeli sudah memperoleh izin edar resmi atau belum.
Produk Fanta Minuman Berkarbonasi Rasa Stroberi
Berikut informasi yang berhasil ditemukan dari data registrasi produk:
| Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Nama Produk | Fanta Minuman Berkarbonasi Rasa Stroberi |
| Nomor BPOM | MD266510112032 |
| Kategori | Minuman Berkarbonasi |
| Merek | Fanta |
| Perusahaan Pendaftar | PT Coca-Cola Bottling Indonesia |
Data tersebut membantu masyarakat dalam melakukan pengecekan sebelum membeli produk.
Kategori Produk Minuman Berkarbonasi
Fanta termasuk kategori minuman berkarbonasi yang diproduksi dengan tambahan karbon dioksida sehingga menghasilkan sensasi gelembung saat diminum.
Kategori tersebut banyak ditemukan pada produk minuman ringan yang dipasarkan secara luas melalui toko, minimarket, supermarket, maupun platform penjualan online.
Status Izin Edar BPOM Fanta Minuman Berkarbonasi Rasa Stroberi
Nomor BPOM (90)MD266510112032 mengindikasikan kalau produk sudah memperoleh izin edar untuk dipasarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kode MD digunakan pada produk pangan olahan yang diproduksi oleh industri pangan dalam negeri.
Fungsi Izin Edar BPOM pada Produk Pangan Olahan
Izin edar BPOM memiliki beberapa fungsi, antara lain:
- Menjadi identitas resmi produk.
- Membantu konsumen melakukan cek legalitas.
- Mempermudah pengawasan produk yang beredar.
- Memberikan informasi mengenai perusahaan pendaftar.
- Membantu membedakan produk resmi dan produk yang tidak memiliki izin edar.
Karena alasan tersebut, keberadaan nomor registrasi BPOM selalu dicantumkan pada kemasan produk pangan yang telah memperoleh izin edar.
Perusahaan Pendaftar dan Pembuat Produk
Berdasarkan data registrasi yang sudah masuk dalam sistem BPOM, Fanta Minuman Berkarbonasi Rasa Stroberi didaftarkan oleh PT Coca-Cola Bottling Indonesia.
Perusahaan tersebut dikenal sebagai bagian dari jaringan produksi dan distribusi produk Coca-Cola di Indonesia.
Aktivitas perusahaan mencakup produksi, pengemasan, hingga distribusi produk minuman ke banyak wilayah di Indonesia.
Hubungan Fanta dengan Coca-Cola
Fanta merupakan merek minuman ringan yang berada dalam portofolio perusahaan Coca-Cola.
Selain Fanta, perusahaan juga memiliki sejumlah merek minuman lain yang dipasarkan secara global. Hubungan tersebut membuat proses produksi dan distribusi berjalan melalui jaringan perusahaan yang telah lama beroperasi di industri minuman.
Owner dan Pemilik Merek Fanta
Fanta sebagai merek minuman berkarbonasi yang telah hadir sejak puluhan tahun lalu. Produk tersebut berkembang menjadi salah satu merek minuman ringan paling dikenal di dunia.
Saat ini Fanta dipasarkan di banyak negara dengan pilihan rasa yang berbeda sesuai karakter pasar masing-masing.
Posisi Fanta dalam Portofolio Coca-Cola
Sebagai bagian dari kelompok merek Coca-Cola, Fanta menempati kategori minuman ringan berkarbonasi dengan target konsumen yang menyukai rasa buah.
Varian stroberi menjadi salah satu produk yang memiliki tingkat pengenalan merek cukup tinggi di Indonesia.
Klaim Produk Fanta Minuman Berkarbonasi Rasa Stroberi
Berdasarkan identitas produk yang tersedia pada registrasi dan kemasan, beberapa informasi utama yang dapat ditemukan meliputi:
- Minuman berkarbonasi rasa stroberi.
- Produk pangan olahan yang memiliki nomor registrasi BPOM.
- Dipasarkan dengan merek Fanta.
- Didaftarkan oleh PT Coca-Cola Bottling Indonesia.
Informasi tersebut membantu konsumen dalam mencocokkan data kemasan dengan data yang tersedia pada situs resmi BPOM.
Informasi yang Dapat Ditemukan pada Label Produk
Kemasan produk umumnya memuat:
- Nama produk.
- Merek.
- Nomor BPOM.
- Komposisi.
- Berat atau isi bersih.
- Informasi produsen atau pendaftar.
- Tanggal kedaluwarsa.
Data tersebut bisa digunakan sebagai bahan pembanding saat melakukan cek legalitas.
Produsen dan Distributor Produk
Produsen bertanggung jawab terhadap pembuatan produk mulai dari pengolahan bahan baku hingga pengemasan akhir.
Dalam industri minuman berkarbonasi, produsen juga memastikan kualitas produk sesuai standar yang berlaku.
Peran Distributor dalam Menyalurkan Produk
Distributor bertugas menyalurkan produk dari fasilitas produksi menuju pasar.
Tugas tersebut mencakup:
- Penyimpanan produk.
- Pengiriman ke gudang distribusi.
- Penyaluran ke toko dan minimarket.
- Ketersediaan produk di wilayah pemasaran.
Dengan demikian, produk dapat ditemukan oleh konsumen di banyak daerah.
Cara Cek Keaslian dan Legalitas Fanta Minuman Berkarbonasi Rasa Stroberi
Pengecekan legalitas produk bisa dicoba secara online melalui situs resmi BPOM.
Buka Situs Resmi BPOM
Masuk ke layanan cek produk BPOM menggunakan hp, tablet, maupun komputer.
Masukkan Nomor Registrasi MD266510112032
Ketik nomor registrasi yang terdapat pada kemasan produk.
Cocokkan Nama Produk dan Perusahaan Pendaftar
Pastikan informasi yang muncul sesuai dengan data berikut:
- Nama produk: Fanta Minuman Berkarbonasi Rasa Stroberi.
- Nomor BPOM: MD266510112032.
- Pendaftar: PT Coca-Cola Bottling Indonesia.
Pastikan Data Sesuai dengan Kemasan Produk
Bandingkan seluruh informasi yang muncul dengan kemasan yang dimiliki.
Jika seluruh data sesuai, maka produk tersebut sudah masuk dalam data registrasi yang tersedia.
Sebagai informasi tambahan yang bisa dicek dari kode BPOM (90)NA18230900410 untuk produk posh hijab.
Informasi yang Perlu Dicocokkan Saat Cek Produk
Agar hasil lebih akurat, perhatikan beberapa data berikut:
- Nama produk.
- Nomor registrasi BPOM.
- Nama perusahaan pendaftar.
- Kategori produk.
- Merek produk.
- Informasi pada kemasan.
Pencocokan data tersebut membantu memastikan produk yang dibeli sesuai dengan data resmi yang tersedia.
Apakah Fanta Minuman Berkarbonasi Rasa Stroberi Sudah Terdaftar BPOM?
Ya. Data yang tersedia mengindikasikan kalau Fanta Minuman Berkarbonasi Rasa Stroberi sudah memiliki nomor registrasi BPOM MD266510112032.
Siapa Perusahaan yang Mendaftarkan Produk Tersebut?
Produk tersebut didaftarkan oleh PT Coca-Cola Bottling Indonesia.
Apa Arti Nomor BPOM (90)MD266510112032?
Kode MD pada nomor registrasi mengindikasikan kalau produk berasal dari industri pangan dalam negeri yang telah memperoleh izin edar sesuai ketentuan BPOM.
Bagaimana Cara Memastikan Produk Sesuai Registrasi Resmi?
Hal tersebut bisa dicoba dengan membandingkan informasi pada kemasan dengan data yang muncul saat melakukan cek pada layanan resmi BPOM.
Fanta Minuman Berkarbonasi Rasa Stroberi merupakan produk minuman ringan berkarbonasi yang memiliki nomor registrasi BPOM (90)MD266510112032. Produk tersebut didaftarkan oleh PT Coca-Cola Bottling Indonesia dan dipasarkan dengan merek Fanta yang berada dalam kelompok produk Coca-Cola.
Bagi konsumen yang ingin memastikan legalitas produk, cek nomor BPOM menjadi cara yang mudah dilakukan. Pencocokan antara nomor registrasi, nama produk, merek, serta perusahaan pendaftar membantu memastikan bahwa produk yang dibeli sesuai dengan data resmi yang sudah masuk dalam registrasi BPOM.






