Saat membeli produk kesehatan, banyak konsumen hanya langsung melihat kemasan tanpa memperhatikan nomor registrasi yang tercantum. Padahal, kode seperti (90)TR213649511(91)260628 menyimpan informasi yang membantu memastikan legalitas suatu produk.
Kode yang berhubungan dengan produk Indonesian Propolis yang sudah masuk dalam data registrasi BPOM dengan nomor TR213649511. Dari data yang tersedia, produk tersebut termasuk kategori obat tradisional dan didaftarkan oleh PT Ivaaz Sejahtera Indonesia.
calon pengguna yang ingin memastikan legalitas produk sebelum membeli, informasi mengenai nama produk, nomor BPOM, komposisi, klaim, produsen, hingga cara cek data resmi menjadi hal yang layak diperhatikan.
Daftar Isi
- 1 Apa Itu Indonesian Propolis?
- 2 BPOM Indonesian Propolis (90)TR213649511
- 3 Data Registrasi Resmi Indonesian Propolis
- 4 Komposisi Indonesian Propolis
- 5 Klaim Produk Indonesian Propolis
- 6 Siapa Perusahaan Pembuat Indonesian Propolis?
- 7 Produsen dan Distributor Indonesian Propolis
- 8 Cara Cek Keaslian Indonesian Propolis di BPOM
- 9 Ciri Propolis yang Sudah Terdaftar BPOM
- 10 Indonesian Propolis TR213649511
Apa Itu Indonesian Propolis?

Indonesian Propolis merupakan produk kesehatan berbahan dasar propolis yang masuk dalam kategori obat tradisional. Propolis sendiri merupakan zat alami yang dihasilkan lebah dari campuran resin tumbuhan dan enzim lebah.
Dalam dunia kesehatan, propolis dikenal karena mengandung senyawa bioaktif seperti flavonoid dan antioksidan. Kandungan tersebut membuat propolis banyak digunakan sebagai bahan pendukung pemeliharaan kesehatan tubuh.
Produk Indonesian Propolis yang memiliki nomor registrasi BPOM (90)TR213649511 hadir dalam bentuk cairan obat dalam sehingga penggunaannya dilakukan dengan cara diminum sesuai aturan penggunaan pada kemasan.
BPOM Indonesian Propolis (90)TR213649511
Berdasarkan data registrasi yang tersedia, berikut informasi utama mengenai produk tersebut:
- Nama Produk: Indonesian Propolis
- Nomor BPOM: TR213649511
- Kategori: Obat Tradisional
- Bentuk Sediaan: Cairan Obat Dalam
- Pendaftar: PT Ivaaz Sejahtera Indonesia
- Produsen: PT Ivaaz Sejahtera Indonesia
Kode registrasi BPOM dengan awalan TR mengindikasikan kalau produk tersebut terdaftar sebagai obat tradisional yang telah melalui evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena sudah memiliki nomor registrasi resmi, masyarakat bisa melakukan cek legalitas produk sebelum melakukan pembelian.
Data Registrasi Resmi Indonesian Propolis
Data registrasi menjadi sumber informasi utama saat ingin memastikan suatu produk benar-benar legal.
Berikut data yang sudah masuk dalam registrasi produk:
Nama Produk
Nama produk yang tercantum dalam registrasi BPOM adalah Indonesian Propolis.
Nama tersebut digunakan sebagai identitas resmi produk pada dokumen registrasi dan kemasan yang beredar di pasaran.
Nomor Registrasi
Nomor registrasi BPOM yang digunakan adalah:
TR213649511
Nomor tersebut menjadi identitas legal produk dan dapat digunakan untuk cek data pada situs resmi BPOM.
Bentuk Sediaan
Indonesian Propolis dipasarkan dalam bentuk:
- Cairan obat dalam
Bentuk cair memudahkan penggunaan sesuai takaran yang dianjurkan oleh produsen.
Kemasan Produk
Informasi kemasan dapat berubah mengikuti pembaruan data perusahaan. Karena itu, mencocokkan kemasan dengan data BPOM menjadi salah satu cara memastikan produk yang dibeli sesuai registrasi resmi.
Komposisi Indonesian Propolis
Komposisi yang tercantum pada data registrasi meliputi:
- Propolis Liquid
- Propylene Glycol
Propolis Liquid
Propolis liquid merupakan bahan utama dalam produk Indonesian Propolis. Bahan tersebut berasal dari hasil olahan propolis yang dikumpulkan lebah dari resin tanaman.
Propylene Glycol
Propylene glycol digunakan sebagai bahan pendukung formulasi cair sehingga produk tetap stabil selama masa penyimpanan.
Kombinasi kedua bahan tersebut membentuk formulasi Indonesian Propolis yang beredar secara legal di Indonesia.
Klaim Produk Indonesian Propolis
Salah satu informasi yang banyak dicari masyarakat berkaitan dengan manfaat produk.
Berdasarkan data yang tersedia, Indonesian Propolis memiliki klaim untuk:
- Membantu memelihara daya tahan tubuh
Klaim tersebut sesuai dengan kategori obat tradisional yang telah mendapatkan izin edar BPOM.
Perlu diperhatikan bahwa produk obat tradisional tidak ditujukan sebagai pengganti pengobatan medis. Penggunaan produk tetap perlu mengikuti aturan yang tercantum pada kemasan.
Indonesian Propolis dengan nomor BPOM TR213649511 memiliki klaim membantu memelihara daya tahan tubuh. Produk tersebut masuk kategori obat tradisional dan sudah memiliki izin edar resmi BPOM.
Siapa Perusahaan Pembuat Indonesian Propolis?
Perusahaan yang tercantum sebagai pendaftar sekaligus produsen produk Indonesian Propolis adalah PT Ivaaz Sejahtera Indonesia.
Perusahaan tersebut bertanggung jawab atas registrasi produk dan distribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi perusahaan pada kemasan perlu dicocokkan dengan data BPOM agar konsumen memperoleh produk yang sesuai dengan registrasi resmi.
Produsen dan Distributor Indonesian Propolis
Produsen Indonesian Propolis yang tercantum dalam data registrasi adalah:
- PT Ivaaz Sejahtera Indonesia
Data tersebut menjelaskan jika perusahaan yang memproduksi sekaligus mendaftarkan produk merupakan pihak yang sama.
Pendaftar Produk
Pendaftar produk:
PT Ivaaz Sejahtera Indonesia
Status sebagai pendaftar menunjukkan perusahaan bertanggung jawab terhadap dokumen registrasi dan legalitas produk.
Distribusi Produk
Produk yang telah memiliki nomor BPOM dapat dipasarkan melalui distributor resmi maupun saluran penjualan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, konsumen tetap perlu memastikan kemasan, nomor registrasi, dan identitas perusahaan sesuai data BPOM.
Cara Cek Keaslian Indonesian Propolis di BPOM
Mengecek legalitas produk tidak memerlukan waktu lama. Hal tersebut bisa dicoba langsung melalui situs resmi BPOM.
- Buka situs resmi BPOM.
- Masukkan nomor registrasi TR213649511.
- Klik tombol pencarian.
- Cocokkan hasil yang muncul dengan data pada kemasan.
Dengan demikian, pengguna bisa memastikan produk yang dibeli sesuai data resmi.
Cek Menggunakan Nama Produk
Selain nomor registrasi, cek juga bisa lewat nama produk.
Masukkan kata kunci: Indonesian Propolis
Apabila data muncul sesuai informasi registrasi, produk tersebut telah terdaftar dalam database BPOM.
Cocokkan di Kemasan
Saat hasil data terlihat, periksa beberapa informasi berikut:
- Nama produk
- Nomor BPOM
- Nama perusahaan
- Bentuk sediaan
- Komposisi produk
Kalau seluruh data sesuai, maka produk tersebut memiliki kesesuaian dengan data resmi BPOM.
untuk yang ingin mempelajari format nomor registrasi produk kesehatan, dapat membaca langkah cek kode BPOM (90)NA18230700577 yang telah di ulas sebelumnya.
Ciri Propolis yang Sudah Terdaftar BPOM
Agar tidak salah memilih produk, perhatikan beberapa ciri berikut:
1. Memiliki Nomor Registrasi BPOM
Kemasan harus mencantumkan nomor:
TR213649511
Nomor tersebut menjadi identitas legal produk.
2. Nama Produk Sesuai Data Registrasi
Nama yang tercantum pada kemasan harus sesuai dengan data BPOM, yaitu Indonesian Propolis.
3. Identitas Perusahaan Jelas
Kemasan harus memuat informasi perusahaan yang sesuai dengan data registrasi.
4. Komposisi Sesuai
Komposisi produk perlu sesuai dengan data yang sudah masuk dalam registrasi BPOM.
5. Barcode Produk Tersedia
Kode (90)TR213649511(91)260628 dapat digunakan sebagai informasi tambahan saat melakukan cek produk.
Indonesian Propolis TR213649511
Berikut data pada produk Indonesian Propolis:
| Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Nama Produk | Indonesian Propolis |
| Nomor BPOM | TR213649511 |
| Kategori | Obat Tradisional |
| Bentuk Sediaan | Cairan Obat Dalam |
| Klaim Produk | Membantu memelihara daya tahan tubuh |
| Produsen | PT Ivaaz Sejahtera Indonesia |
| Pendaftar | PT Ivaaz Sejahtera Indonesia |
| Kode Barcode | (90)TR213649511(91)260628 |
Indonesian Propolis merupakan produk obat tradisional yang sudah memiliki nomor registrasi BPOM (90)TR213649511. Produk tersebut didaftarkan dan diproduksi oleh PT Ivaaz Sejahtera Indonesia dengan klaim membantu memelihara daya tahan tubuh.
Sebelum membeli produk kesehatan, selalu lakukan cek legalitas melalui data BPOM agar informasi pada kemasan sesuai dengan registrasi resmi. Dengan demikian, konsumen memperoleh produk yang identitas, komposisi, serta perusahaan pembuatnya sesuai data yang tersedia secara resmi.






